««•»»
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
««•»»
bismi allaahi alrrahmaani alrrahiimi
««•»»
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
««•»»
In the Name of Allah, the All-beneficent, the All-merciful.
««•»»
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
««•»»
bismi allaahi alrrahmaani alrrahiimi
««•»»
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
««•»»
In the Name of Allah, the All-beneficent, the All-merciful.
««•»»
Surah Ath Thalaaq 1
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
««•»»
yaa ayyuhaa alnnabiyyu idzaa thallaqtumu alnnisaa-a fathalliquuhunna li'iddatihinna wa-ahsuu al'iddata waittaquu allaaha rabbakum laa tukhrijuuhunna min buyuutihinna walaa yakhrujna illaa an ya/tiina bifaahisyatin mubayyinatin watilka huduudu allaahi waman yata'adda huduuda allaahi faqad zhalama nafsahu laa tadrii la'alla allaaha yuhditsu ba'da dzaalika amraan
««•»»
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) {1482} dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang {1483}. Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru {1484}.
O Prophet! When you[1] divorce women, divorce them at [the conclusion of] their term[2] and calculate the term, and be wary of Allah, your Lord. Do not turn them out from their houses, nor shall they go out, unless they commit a gross[3] indecency.[4] These are Allah’s bounds, and whoever transgresses the bounds of Allah certainly wrongs himself. You never know maybe Allah will bring off something new later on.
Dalam ayat ini, khitab (seruan) Allah ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW., tetapi pada hakikatnya dimaksudkan juga kepada umatnya yang beriman Allah SWT menyeru kepada orang-orang mukmin, apabila mereka itu ingin menceraikan (menalak) istri-istri mereka, supaya mereka itu menceraikannya dalam waktu istri itu langsung menjalani idahnya, yaitu pada waktu istri-istri itu suci dari haid dan belum dicampuri,
sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadis Nabi yang berasal dari Ibnu Umar R.A
طلق ابن عمر إمرأته حائضا فسال عمر بن الخطاب رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم مره فليراجعها ثم يمسكها حتى تطهر ثم تحيض فتطهر ثم إن شاء أمسك وإن شاء طلق قبل أن يمسها فتلك العدة أمرا الله أن يطلقها بها النساء
Abdullah bin Umar telah menalak istrinya dalam keadaan haid. Umar R.A menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW, lalu Rasulullah SAW menjawab: "Perintahkan dia (Abdullah) rujuk kembali dan tinggal brsama istrinya sampai ia suci. Kemudian apabila ia haid lagi lalu suci dari haidnya itu, kemudian Abdullah (boleh memilih). Ia boleh tinggal lagi bersama istrinya dan boleh juga ia menolaknya (dengan syarat) sebelum dicampuri. Itulah masa yang direstui Allah SWT menalak istri.
(HR Bukhari dan Muslim)
Seorang suami yang akan menalak istrinya, supaya ia meneliti dan mengetahui betul kapan idah istrinya mulai dan kapan berakhir, supaya istri langsung menjalani idahnya sehingga idahnya tidak terlalu lama. Dan supaya suami melaksanakan hukum-hukum dan hak-hak istri yang harus dipenuhinya selama masa idah. Hendaklah suami itu takut kepada Allah dan jangan menyalahi apa yang telah diperintahkan Allah mengenai talak. Antara lain, janganlah suami itu mengeluarkan istri yang ditalak itu dari rumah yang ditempatinya sebelum ditalak dengan alasan marah dan sebagainya, karena menempatkan istri itu pada tempat yang layak adalah hak istri yang telah diwajibkan Allah selama ia masih dalam idah. Dan janganlah pula ia menginginkan istri yang sedang mengalami idah keluar dari rumah yang ditempatinya.
Apalagi membiarkan keluar sekehendaknya, karena yang demikian merupakan pelanggaran agama, kecuali apabila istri terang-terangan mengerjakan perbuatan keji, seperti melakukan perbuatan zina dan sebagainya. Atau berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, maka bolehlah ia dikeluarkan dari tempat tinggalnya. Demikianlah batas-batas dan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan Allah SWT mengenai talak, idah dan sebagainya.
Oleh karena itu barangsiapa melanggar hukum-hukun, Allah itu, berarti ia berbuat zalim kepada dirinya sendiri. Andai kata Allah SWT menakdirkan satu perubahan, lalu hati suami berbalik menjadi cinta lagi kepada istrinya yang telah ditalaknya dan merasa menyesal atas perbuatannya itu, kemudian ia ingin rujuk kembali, maka baginya sudah tertutup jalan, bila keinginannya itu dilaksanakan sesudah habis masa idahnya karena ia telah menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan kepadanya. Istri yang dimaksud di sini, ialah istri yang sudah atau masih haid dan sudah dicampuri sesudah akad nikah. Adapun istri yang masih kecil atau sudah ayisah (tidak haid lagi) atau belum dicampuri sesudah akad nikah, apabila ditalak, mempunyai hukum idah tersendiri. Berbeda dengan hukum yang berlaku seperti tersebut di atas.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Hai Nabi!) makna yang dimaksud ialah umatnya, pengertian ini disimpulkan dari ayat selanjutnya. Atau makna yang dimaksud ialah, katakanlah kepada mereka (apabila kalian menceraikan istri-istri kalian) apabila kalian hendak menjatuhkan talak kepada mereka (maka hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka menghadapi idahnya) yaitu pada permulaan idah, seumpamanya kamu menjatuhkan talak kepadanya sewaktu ia dalam keadaan suci dan kamu belum menggaulinya.
Pengertian ini berdasarkan penafsiran dari Rasulullah saw. sendiri menyangkut masalah ini; demikianlah menurut hadis yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (dan hitunglah waktu idahnya) artinya jagalah waktu idahnya supaya kalian dapat merujukinya sebelum waktu idah itu habis (serta bertakwalah kepada Allah Rabb kalian) taatlah kalian kepada perintah-Nya dan larangan-Nya. (Janganlah kalian keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka diizinkan keluar) dari rumahnya sebelum idahnya habis (kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji) yakni zina (yang terang) dapat dibaca mubayyinah, artinya terang, juga dapat dibaca mubayyanah, artinya dapat dibuktikan.
Maka bila ia melakukan hal tersebut dengan dapat dibuktikan atau ia melakukannya secara jelas, maka ia harus dikeluarkan untuk menjalani hukuman hudud. (Itulah) yakni hal-hal yang telah disebutkan itu (hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu) sesudah perceraian itu (sesuatu hal yang baru) yaitu rujuk kembali dengan istri yang telah dicerainya, jika talak yang dijatuhkannya itu baru sekali atau dua kali.
««•»»
O Prophet, meaning [to address] his community, on account of what follows; or, [it means] say to them: when you [men] divorce women, when you intend to [effect a] divorce, divorce them by their prescribed period, at the beginning of it, such that the divorce is effected while she is pure and has not been touched [sexually], based on the Prophet’s (s) explaining it in this way, [as] reported by the two Shaykhs [al-Bukhārī and Muslim].
And count the prescribed period, keep record of it, so that you may repeal [your decision] before it is concluded; and fear God your Lord, obey Him in His commands and prohibitions. Do not expel them from their houses, nor let them go forth, from them until their prescribed period is concluded, unless they commit a blatant [act of] indecency, [such as] adultery (read mubayyana or mubayyina, corresponding [respectively] to buyyinat, ‘one that has been proven’, and bayyina, ‘blatant’), in which case they are brought out in order to carry out the [prescribed] legal punishment against them. And those, mentioned [stipulations], are God’s bounds; and whoever transgresses the bounds of God has verily wronged his soul.
You never know: it may be that God will bring something new to pass afterwards, [after] the divorce, [such as] a retraction, in the event that it was the first or second [declaration of divorce].
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Imam Hakim mengetengahkan sebuah hadis yang bersumber dari Jabir r.a., yang menceritakan, bahwa ayat ini, yaitu firman-Nya, "Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar."
(QS. Ath Thalaq [65]:2)
Berkenaan dengan seorang lelaki dari kalangan kabilah Asyja'. Lelaki itu adalah orang yang miskin lagi tidak mampu berbuat banyak untuk bekerja dan ia banyak mempunyai tanggungan (anak-anak). Lalu ia datang menghadap kepada Rasulullah saw. untuk menanyakan perihal dirinya (apakah boleh menalak istrinya). Maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya, "Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah." Ternyata tidak lama kemudian sesudah itu, datanglah salah seorang anak laki-lakinya dengan membawa sekumpulan kambing yang diperolehnya dari musuh. Lalu lelaki itu datang menghadap kepada Rasulullah saw. dan menceritakan apa yang telah dialami anaknya itu, maka beliau bersabda, "Makanlah."
Imam Zahabi memberikan komentarnya, bahwa hadis ini berpredikat munkar, tetapi hadis ini mempunyai syahid (saksi) dari hadis lainnya. Imam Ibnu Jarir mengetengahkan pula hadis ini dengan melalui Salim bin Abu Ja'd dan Saddi; disebutkan di dalam hadisnya itu bahwa lelaki tersebut bernama Auf dari kabilah Al-Asyja'i. Imam Hakim mengetengahkan pula hadis yang serupa melalui hadis Ibnu Masud r.a.; ia menyebutkan bahwa lelaki itu bernama Auf Al-Asyja'i. Imam Ibnu Murdawaih mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Kalbi yang ia terima dari Abu Saleh dan bersumber dari Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa Auf bin Malik Al-Asyja'i datang menghadap kepada Rasulullah saw. lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya anak laki-lakiku telah ditahan oleh musuh, sedangkan ibunya sangat terkejut mendengar berita itu (dan tiada henti-hentinya menangis), maka apakah yang harus saya lakukan?"
Rasulullah saw. bersabda,
"Aku perintahkan kepadamu dan juga kepada istrimu supaya kamu berdua memperbanyak bacaan 'laa haula wala quwwata illaa billaah' (tiada daya dan tiada kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah)."
Setelah Auf menyampaikan pesan Rasulullah itu kepada istrinya, maka istrinya menjawab, "Alangkah baiknya apa yang telah ia perintahkan kepadamu itu."
Lalu keduanya memperbanyak bacaan kalimat tersebut; sehingga pada suatu ketika pihak musuh lalai, maka anak lelaki Auf itu segera kabur seraya menggiring kambing mereka, lalu kambing-kambing itu dibawanya ke hadapan ayahnya. Maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya, "Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar (dari kesulitannya)."
(QS. Ath Thalaq [65]:2)
Hadis ini diketengahkan pula oleh Imam Khathib di dalam kitab Tarikhnya melalui jalur Juwaibir dari Dhahhak yang bersumber dari Ibnu Abbas r.a. Hadis ini diketengahkan pula oleh Imam Tsa'labi melalui jalur lain, hanya hadisnya ini berpredikat dhaif (lemah). Dan Ibnu Abu Hatim mengetengahkan pula hadis ini melalui jalur yang lain secara Mursal.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
««•»»
yaa ayyuhaa alnnabiyyu idzaa thallaqtumu alnnisaa-a fathalliquuhunna li'iddatihinna wa-ahsuu al'iddata waittaquu allaaha rabbakum laa tukhrijuuhunna min buyuutihinna walaa yakhrujna illaa an ya/tiina bifaahisyatin mubayyinatin watilka huduudu allaahi waman yata'adda huduuda allaahi faqad zhalama nafsahu laa tadrii la'alla allaaha yuhditsu ba'da dzaalika amraan
««•»»
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) {1482} dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang {1483}. Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru {1484}.
{1482} Maksudnya:
isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu suci sebelum dicampuri.
tentang masa iddah Lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath
Thalaaq ayat 4.
{1483} Yang dimaksud dengan perbuatan keji di sini ialah
mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan
terhadap mertua, ipar, besan dan sebagainya.
{1484} Suatu hal yang baru
Maksudnya ialah keinginan dari suami untuk rujuk kembali apabila
talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali.
««•»»O Prophet! When you[1] divorce women, divorce them at [the conclusion of] their term[2] and calculate the term, and be wary of Allah, your Lord. Do not turn them out from their houses, nor shall they go out, unless they commit a gross[3] indecency.[4] These are Allah’s bounds, and whoever transgresses the bounds of Allah certainly wrongs himself. You never know maybe Allah will bring off something new later on.
[1] That is, Muslim men.
[2] See 2:227-233;33:49
[3] Or ‘proven,’ according to an alternative reading (mubayyanah, instead of mubayyinah.)
[4] That is, adultery, lesbianism, theft of revilement of the husband and his family. (See Tafsīr al-Ṣāfī, Ṭabarī).
««•»»[4] That is, adultery, lesbianism, theft of revilement of the husband and his family. (See Tafsīr al-Ṣāfī, Ṭabarī).
Dalam ayat ini, khitab (seruan) Allah ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW., tetapi pada hakikatnya dimaksudkan juga kepada umatnya yang beriman Allah SWT menyeru kepada orang-orang mukmin, apabila mereka itu ingin menceraikan (menalak) istri-istri mereka, supaya mereka itu menceraikannya dalam waktu istri itu langsung menjalani idahnya, yaitu pada waktu istri-istri itu suci dari haid dan belum dicampuri,
sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadis Nabi yang berasal dari Ibnu Umar R.A
طلق ابن عمر إمرأته حائضا فسال عمر بن الخطاب رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم مره فليراجعها ثم يمسكها حتى تطهر ثم تحيض فتطهر ثم إن شاء أمسك وإن شاء طلق قبل أن يمسها فتلك العدة أمرا الله أن يطلقها بها النساء
Abdullah bin Umar telah menalak istrinya dalam keadaan haid. Umar R.A menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW, lalu Rasulullah SAW menjawab: "Perintahkan dia (Abdullah) rujuk kembali dan tinggal brsama istrinya sampai ia suci. Kemudian apabila ia haid lagi lalu suci dari haidnya itu, kemudian Abdullah (boleh memilih). Ia boleh tinggal lagi bersama istrinya dan boleh juga ia menolaknya (dengan syarat) sebelum dicampuri. Itulah masa yang direstui Allah SWT menalak istri.
(HR Bukhari dan Muslim)
Seorang suami yang akan menalak istrinya, supaya ia meneliti dan mengetahui betul kapan idah istrinya mulai dan kapan berakhir, supaya istri langsung menjalani idahnya sehingga idahnya tidak terlalu lama. Dan supaya suami melaksanakan hukum-hukum dan hak-hak istri yang harus dipenuhinya selama masa idah. Hendaklah suami itu takut kepada Allah dan jangan menyalahi apa yang telah diperintahkan Allah mengenai talak. Antara lain, janganlah suami itu mengeluarkan istri yang ditalak itu dari rumah yang ditempatinya sebelum ditalak dengan alasan marah dan sebagainya, karena menempatkan istri itu pada tempat yang layak adalah hak istri yang telah diwajibkan Allah selama ia masih dalam idah. Dan janganlah pula ia menginginkan istri yang sedang mengalami idah keluar dari rumah yang ditempatinya.
Apalagi membiarkan keluar sekehendaknya, karena yang demikian merupakan pelanggaran agama, kecuali apabila istri terang-terangan mengerjakan perbuatan keji, seperti melakukan perbuatan zina dan sebagainya. Atau berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, maka bolehlah ia dikeluarkan dari tempat tinggalnya. Demikianlah batas-batas dan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan Allah SWT mengenai talak, idah dan sebagainya.
Oleh karena itu barangsiapa melanggar hukum-hukun, Allah itu, berarti ia berbuat zalim kepada dirinya sendiri. Andai kata Allah SWT menakdirkan satu perubahan, lalu hati suami berbalik menjadi cinta lagi kepada istrinya yang telah ditalaknya dan merasa menyesal atas perbuatannya itu, kemudian ia ingin rujuk kembali, maka baginya sudah tertutup jalan, bila keinginannya itu dilaksanakan sesudah habis masa idahnya karena ia telah menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan kepadanya. Istri yang dimaksud di sini, ialah istri yang sudah atau masih haid dan sudah dicampuri sesudah akad nikah. Adapun istri yang masih kecil atau sudah ayisah (tidak haid lagi) atau belum dicampuri sesudah akad nikah, apabila ditalak, mempunyai hukum idah tersendiri. Berbeda dengan hukum yang berlaku seperti tersebut di atas.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
(Hai Nabi!) makna yang dimaksud ialah umatnya, pengertian ini disimpulkan dari ayat selanjutnya. Atau makna yang dimaksud ialah, katakanlah kepada mereka (apabila kalian menceraikan istri-istri kalian) apabila kalian hendak menjatuhkan talak kepada mereka (maka hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka menghadapi idahnya) yaitu pada permulaan idah, seumpamanya kamu menjatuhkan talak kepadanya sewaktu ia dalam keadaan suci dan kamu belum menggaulinya.
Pengertian ini berdasarkan penafsiran dari Rasulullah saw. sendiri menyangkut masalah ini; demikianlah menurut hadis yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (dan hitunglah waktu idahnya) artinya jagalah waktu idahnya supaya kalian dapat merujukinya sebelum waktu idah itu habis (serta bertakwalah kepada Allah Rabb kalian) taatlah kalian kepada perintah-Nya dan larangan-Nya. (Janganlah kalian keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka diizinkan keluar) dari rumahnya sebelum idahnya habis (kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji) yakni zina (yang terang) dapat dibaca mubayyinah, artinya terang, juga dapat dibaca mubayyanah, artinya dapat dibuktikan.
Maka bila ia melakukan hal tersebut dengan dapat dibuktikan atau ia melakukannya secara jelas, maka ia harus dikeluarkan untuk menjalani hukuman hudud. (Itulah) yakni hal-hal yang telah disebutkan itu (hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu) sesudah perceraian itu (sesuatu hal yang baru) yaitu rujuk kembali dengan istri yang telah dicerainya, jika talak yang dijatuhkannya itu baru sekali atau dua kali.
««•»»
O Prophet, meaning [to address] his community, on account of what follows; or, [it means] say to them: when you [men] divorce women, when you intend to [effect a] divorce, divorce them by their prescribed period, at the beginning of it, such that the divorce is effected while she is pure and has not been touched [sexually], based on the Prophet’s (s) explaining it in this way, [as] reported by the two Shaykhs [al-Bukhārī and Muslim].
And count the prescribed period, keep record of it, so that you may repeal [your decision] before it is concluded; and fear God your Lord, obey Him in His commands and prohibitions. Do not expel them from their houses, nor let them go forth, from them until their prescribed period is concluded, unless they commit a blatant [act of] indecency, [such as] adultery (read mubayyana or mubayyina, corresponding [respectively] to buyyinat, ‘one that has been proven’, and bayyina, ‘blatant’), in which case they are brought out in order to carry out the [prescribed] legal punishment against them. And those, mentioned [stipulations], are God’s bounds; and whoever transgresses the bounds of God has verily wronged his soul.
You never know: it may be that God will bring something new to pass afterwards, [after] the divorce, [such as] a retraction, in the event that it was the first or second [declaration of divorce].
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Imam Hakim mengetengahkan sebuah hadis yang bersumber dari Jabir r.a., yang menceritakan, bahwa ayat ini, yaitu firman-Nya, "Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar."
(QS. Ath Thalaq [65]:2)
Berkenaan dengan seorang lelaki dari kalangan kabilah Asyja'. Lelaki itu adalah orang yang miskin lagi tidak mampu berbuat banyak untuk bekerja dan ia banyak mempunyai tanggungan (anak-anak). Lalu ia datang menghadap kepada Rasulullah saw. untuk menanyakan perihal dirinya (apakah boleh menalak istrinya). Maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya, "Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah." Ternyata tidak lama kemudian sesudah itu, datanglah salah seorang anak laki-lakinya dengan membawa sekumpulan kambing yang diperolehnya dari musuh. Lalu lelaki itu datang menghadap kepada Rasulullah saw. dan menceritakan apa yang telah dialami anaknya itu, maka beliau bersabda, "Makanlah."
Imam Zahabi memberikan komentarnya, bahwa hadis ini berpredikat munkar, tetapi hadis ini mempunyai syahid (saksi) dari hadis lainnya. Imam Ibnu Jarir mengetengahkan pula hadis ini dengan melalui Salim bin Abu Ja'd dan Saddi; disebutkan di dalam hadisnya itu bahwa lelaki tersebut bernama Auf dari kabilah Al-Asyja'i. Imam Hakim mengetengahkan pula hadis yang serupa melalui hadis Ibnu Masud r.a.; ia menyebutkan bahwa lelaki itu bernama Auf Al-Asyja'i. Imam Ibnu Murdawaih mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Kalbi yang ia terima dari Abu Saleh dan bersumber dari Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa Auf bin Malik Al-Asyja'i datang menghadap kepada Rasulullah saw. lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya anak laki-lakiku telah ditahan oleh musuh, sedangkan ibunya sangat terkejut mendengar berita itu (dan tiada henti-hentinya menangis), maka apakah yang harus saya lakukan?"
Rasulullah saw. bersabda,
"Aku perintahkan kepadamu dan juga kepada istrimu supaya kamu berdua memperbanyak bacaan 'laa haula wala quwwata illaa billaah' (tiada daya dan tiada kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah)."
Setelah Auf menyampaikan pesan Rasulullah itu kepada istrinya, maka istrinya menjawab, "Alangkah baiknya apa yang telah ia perintahkan kepadamu itu."
Lalu keduanya memperbanyak bacaan kalimat tersebut; sehingga pada suatu ketika pihak musuh lalai, maka anak lelaki Auf itu segera kabur seraya menggiring kambing mereka, lalu kambing-kambing itu dibawanya ke hadapan ayahnya. Maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya, "Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar (dari kesulitannya)."
(QS. Ath Thalaq [65]:2)
Hadis ini diketengahkan pula oleh Imam Khathib di dalam kitab Tarikhnya melalui jalur Juwaibir dari Dhahhak yang bersumber dari Ibnu Abbas r.a. Hadis ini diketengahkan pula oleh Imam Tsa'labi melalui jalur lain, hanya hadisnya ini berpredikat dhaif (lemah). Dan Ibnu Abu Hatim mengetengahkan pula hadis ini melalui jalur yang lain secara Mursal.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
•[AYAT 2]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
1of12
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=65&tAyahNo=2&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#65:1
•[AYAT 2]•
•[KEMBALI]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
1of12
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=65&tAyahNo=2&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2
http://al-quran.info/#65:1


Tidak ada komentar:
Posting Komentar