Jumat, 03 Juli 2015

[065] Ath Thalaaq Ayat 002

««•»»
Surah Ath Thalaaq 2
فَإِذا بَلَغنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمسِكوهُنَّ بِمَعروفٍ أَو فارِقوهُنَّ بِمَعروفٍ وَأَشهِدوا ذَوَي عَدلٍ مِنكُم وَأَقيمُوا الشَّهادَةَ لِلَّهِ ۚ ذٰلِكُم يوعَظُ بِهِ مَن كانَ يُؤمِنُ بِاللَّهِ وَاليَومِ الآخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجعَل لَهُ مَخرَجًا
««•»»
fa-idzaa balaghna ajalahunna fa-amsikuuhunna bima'ruufin aw faariquuhunna bima'ruufin wa-asyhiduu dzaway 'adlin minkum wa-aqiimuu alsysyahaadata lillaahi dzaalikum yuu'azhu bihi man kaana yu/minu biallaahi waalyawmi al-aakhiri waman yattaqi allaaha yaj'al lahu makhrajaan
««•»»
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
««•»»
Then, when they have completed their term, either retain them honourably or separate from them honourably, and take the witness of two fair men from among yourselves, and bear witness for the sake of Allah. To [comply with] this is advised whoever believes in Allah and the Last Day. And whoever is wary of Allah, He shall make a way out for him,
««•»»

Dalam ayat-ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa apabila masa idah istri hampir habis, dan apabila suami masih ingin berkumpul kembali, ia boleh rujuk kepada istrinya dan tinggal bersama secara baik sebagai suami istri melaksanakan kewajibannya, memberi belanja, pakaian, tempat tinggal dan lainnya. Tetapi kalau suami tetap tidak akan rujuk kepada istri, maka ia boleh melepaskannya secara baik pula tanpa ada ketegangan terjadi, menyempurnakan maharnya, memberi mutah sebagai imbalan dan terima kasih atas kebaikan istrinya selama ia hidup bersama dan lain-lain yang menghibur hatinya, mengobati pedihnya perceraian. Apabila suami memilih rujuk, maka hendaknya hal itu disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki yang adil, untuk memantapkan rumah tangganya kembali, sehingga apabila salah seorang di antara suami istri itu meninggal dunia, maka yang lain menjadi ahli warisnya.

Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa baik rujuk maupun talak memerlukan persaksian. Hanya bedanya persaksian mengenai rujuk hukumnya wajib, sedangkan persaksian mengenai talak hukumnya mandub. Selanjutnya Allah SWT menyerukan supaya kesaksian itu supaya diberikan secara jujur, karena Allah semata-mata tanpa mengharapkan bayaran, tanpa memihak,

sebagaimana firman Allah menjelaskan:
آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى
Jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri.
(QS An Nisa' [47]:135)

Demikian seruan mengenai rujuk dan talak untuk menjadi pelajaran bagi orang yang beriman kepada Allah di hari akhirat: Orang yang bertakwa kepada Allah patuh menaati peraturan-peraturan-Nya yang telah ditetapkan, antara lain mengenai rujuk dan talak tersebut di atas, niscaya Allah akan menunjukkan baginya jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya.

Dan bahwa orang-orang yang bertakwa kepada Allah, tidak saja diberi dan dimudahkan jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya, tetapi ia diberikan pula rezeki oleh Allah SWT dari arah yang tiada disangka-sangkanya, yang belum pernah terlintas dalam pikirannya. Selanjutnya Allah SWT menyerukan supaya mereka itu bertawakkal kepada-Nya, karena mencukupkan keperluannya mensukseskan urusannya. Bertawakkal kepada Allah, artinya berserah diri kepada-Nya, menyerahkan sepenuhnya kepada Allah keberhasilan usahanya. Setelah ia berusaha dan memantapkan Satu ikhtiar barulah ia bertawakkal. Bukanlah tawakal namanya apabila seorang menyerahkan keadaannya kepada Allah tanpa ada usaha dan ikhtiar.

Berusaha dan berikhtiar dahulu baru bertawakal menyerahkan diri kepada Allah. Pernah terjadi seorang Arab Badwi berkunjung kepada Nabi di Madinah dengan mengendarai unta. Setelah Arab itu sampai ke tempat yang dituju, ia turun dari untanya lalu masuk menemui Nabi SAW, Nabi bertanya: "Apakah unta sudah ditambatkan?" Badwi itu menjawab: Tidak! Saya melepaskan begitu saja, dan saya bertawakal kepada Allah".

Nabi SAW. bersabda:
أعقلها وتوكل
(Tambatkan dulu untamu itu, baru bertawakal)

Allah SWT akan melaksanakan dan menyempurnakan urusan orang yang bertawakkal kepada-Nya sesuai dengan kodrat iradat-Nya, pada waktu yang telah ditetapkan

sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam ayat ini.
وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِمِقْدَارٍ
Dan segala sesuatu pada sisi-Nya ada ukurannya.
(QS Ar Ra'ad [13]:8)

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya) atau masa idah mereka hampir habis (maka tahanlah mereka) seumpamanya kalian rujuk dengan mereka (dengan baik) artinya tidak memudaratkan kepada mereka (atau lepaskanlah mereka dengan baik) biarkanlah mereka menyelesaikan idahnya dan janganlah kamu menjatuhkan kemudaratan terhadap mereka melalui rujuk (dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian) dalam masalah rujuk atau talak ini (dan hendaklah kalian tegakkan kesaksian itu karena Allah) bukan karena demi rang yang dipersaksikan atau bukan karena demi rujuk atau talaknya. (Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar) dari malapetaka di dunia dan di akhirat.
««•»»
Then, when they have reached their term, [when] they are near the end of their prescribed period, retain them, by taking them back, honourably, without coercion, or separate from them honourably, leave them to conclude their waiting period and do not compel them to go back [to you]. And call to witness two just men from among yourselves, [to witness] the retraction or the separation, and bear witness for the sake of God, and not [merely] for the sake of what is being witnessed or for the sake of the man. By this is exhorted whoever believes in God and the Last Day. And whoever fears God, He will make a way out for him, from the distress of this world and the Hereafter;

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»» 
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Imam Ibnu Jarir, Imam Ishaq bin Rahawaih, Imam Hakim dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis melalui Ubay bin Kaab r.a. yang menceritakan, bahwa setelah ayat yang terdapat di dalam surat Al-Baqarah turun, yaitu ayat yang menyangkut sebagian kaum wanita. Maka mereka (para sahabat) berkata, "Sungguh masih tertinggal di antara kaum wanita itu sebagian yang lainnya, yaitu mereka yang masih di bawah umur, wanita-wanita yang telah berusia tua, dan wanita-wanita yang sedang hamil." Maka Allah menurunkan ayat ini, yaitu firman-Nya, "Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid..."
(Q.S. Ath-Thalaq [65]:4)

Sanad hadis ini sahih. Muqatil di dalam kitab tafsirnya mengetengahkan sebuah hadis, bahwasanya Khallad bin Amr bin Jamuh menanyakan kepada Nabi saw. tentang idah wanita yang tidak haid lagi, maka turunlah ayat ini.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 1][AYAT 3]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
2of12
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=65&tAyahNo=2&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#65:2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar