Jumat, 03 Juli 2015

[065] Ath Thalaaq Ayat 004

««•»»
Surah Ath Thalaaq 4

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
««•»»
waallaa-ii ya-isna mina almahiidhi min nisaa-ikum ini irtabtum fa'iddatuhunna tsalaatsatu asyhurin waallaa-ii lam yahidhna waulaatu al-ahmaali ajaluhunna an yadha'na hamlahunna waman yattaqi allaaha yaj'al lahu min amrihi yusraan
««•»»
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan- perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
««•»»
As for those of your wives who do not hope to have menses, should you have any doubts, their term shall be three months, and for those [as well] who have not yet had menses. As for those who are pregnant, their term shall be until they deliver. And whoever is wary of Allah, He shall grant him ease in his affairs.
««•»»

Diriwayatkan bahwasanya ada satu kaum, di antara mereka itu terdapat Ubay bin Kaab dan Khalid bin Nukman, mereka itu setelah mendengar firman Allah SWT, "Wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri (menunggu) tiga quru' (tiga kali suci)". Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah maka berapakah idah wanita yang tidak ada haidnya, baik yang belum pernah haid atau yang tidak haid lagi", maka turunlah ayat ini yang menjelaskan bahwa jika kamu ragu tentang idah perempuan-perempuan yang ya-is yakni yang tidak haid lagi, karena telah mencapai umur lebih kurang lima puluh lima tahun ke atas maka idahnya tiga bulan. Begitu juga perempuan muda yang belum pernah haid. Adapun bagi perempuan-perempuan yang hamil, maka idahnya sampai melahirkan kandungannya. Begitu juga perempuan-perempuan hamil yang suaminya meninggal, idahnya sampai melahirkan kandungannya, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Malik, Imam Syafi'i, Abdur Razak, Ibnu Abi Syaibah, dan Ibnul Munzir dari Ibnu Umar.

Ketika ia ditanya tentang perempuan hamil yang meninggal suaminya, Ibnu Umar menjawab, "Apabila perempuan itu melahirkan kandungannya, maka halallah ia". Orang yang bertakwa kepada Allah, melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, maka ia akan dimudahkan urusannya, dilepaskan dari kesulitan yang dialaminya.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan perempuan-perempuan) dibaca wallaa`iy dan wallaa`i, dengan memakai hamzah dan ya atau tanpa memakai ya, demikian pula lafal yang sama sesudahnya (yang putus asa dari haid) lafal al-mahidh di sini bermakna haid (di antara perempuan-perempuan kalian jika kalian ragu-ragu) tentang masa idahnya (maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid) karena mengingat mereka masih di bawah umur, maka idah mereka tiga bulan pula. Kedua kasus ini menyangkut wanita-wanita atau istri-istri yang tidak ditinggal mati oleh suaminya. Adapun istri-istri yang ditinggal mati oleh suaminya, idah mereka sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya berikut ini, yaitu, "Hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari."
(QS. Al Baqarah [2]:234)
(Dan perempuan-perempuan yang hamil masa idahnya) baik mereka itu karena ditalak atau karena ditinggal mati oleh suaminya, maka batas masa idah mereka ialah (sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya) baik di dunia maupun di akhirat.
««•»»
And [as for] those of your women who (read allā’ī or allā’i in both instances) no longer expect to menstruate, if you have any doubts, about their waiting period, their prescribed [waiting] period shall be three months, and [also for] those who have not yet menstruated, because of their young age, their period shall [also] be three months — both cases apply to other than those whose spouses have died; for these [latter] their period is prescribed in the verse: they shall wait by themselves for four months and ten [days]
[Q. 2:234].
And those who are pregnant, their term, the conclusion of their prescribed [waiting] period if divorced or if their spouses be dead, shall be when they deliver. And whoever fears God, He will make matters ease for him, in this world and in the Hereafter.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Imam Hakim dan Imam Nasai mengetengahkan sebuah hadis dengan sanad yang sahih melalui Anas r.a., bahwasanya Rasulullah saw. mempunyai hamba sahaya wanita yang beliau gauli, melihat hal itu Siti Hafshah merasa keberatan, akhirnya Rasulullah saw. mengharamkan wanita sahayanya itu atas dirinya. Maka Allah menurunkan firman-Nya, "Hai Nabi! Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu..."
(QS. At Tahrim [66]:1)
Imam Tabrani telah mengetengahkan sebuah hadis dengan sanad yang dha'if (lemah) melalui hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. yang menceritakan, bahwa Rasulullah saw. menggauli Siti Mariyah di rumah Siti Hafshah. Ketika Siti Hafshah datang, ia menjumpai Nabi saw. bersama dengan Siti Mariyah. Maka ia berkata, "Wahai Rasulullah! (Mengapa hal itu dilakukan) di dalam rumahku, bukan di rumah istri-istrimu (yang lain)?" Rasulullah saw. berkata, "Sesungguhnya (sejak saat ini) haram bagiku menggaulinya, hai Hafshah! Dan rahasiakanlah hal ini demi aku." Lalu Siti Hafshah keluar dan menemui Siti Aisyah r.a. lalu menceritakan hal tersebut kepadanya. Maka Allah menurunkan firman-Nya, "Hai Nabi! Mengapa kamu mengharamkan..."
(QS. At Tahrim [66]:1 dan seterusnya)
Imam Bazzar mengetengahkan sebuah hadis dengan sanad yang sahih melalui Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa ayat ini yaitu firman-Nya, "Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan..." (Q.S. At-Tahrim 1) diturunkan berkenaan dengan rahasia Rasulullah saw.
Imam Tabrani mengetengahkan sebuah hadis dengan sanad yang sahih melalui Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa Rasulullah saw. meminum madu di rumah Siti Saudah. Setelah itu Rasulullah masuk ke rumah Siti Aisyah, Siti Aisyah berkata, "Sesungguhnya aku mencium bau yang kurang menyenangkan darimu." Kemudian Rasulullah saw. memasuki rumah Siti Hafshah, Siti Hafshah pun mengatakan hal yang sama. Nabi saw. bersabda, "Kukira ini akibat dari pengaruh minuman yang telah kuminum di rumah Saudah. Demi Allah, aku tidak akan meminumnya lagi." Maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya, "Hai Nabi! Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu."
(QS. At Tahrim [66]:1)
Hadis ini memiliki Syahid (saksi atau bukti) di dalam kitab Sahihain. Hafiz Ibnu Hajar memberikan komentarnya, bahwa boleh jadi ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua penyebab itu secara bersamaan. Imam Ibnu Saad mengetengahkan sebuah hadis melalui Abdullah bin Rafi' yang menceritakan, aku bertanya kepada Umu Salamah tentang ayat ini, yaitu firman-Nya, "Hai Nabi! Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu."
(QS. At Tahrim [66]:1)
Umu Salamah menjawab, "Adalah aku mempunyai semangkok madu putih dan Nabi saw. meminum sebagian daripadanya, beliau sangat menyukainya. Maka Siti Aisyah berkata kepadanya, 'Sesungguhnya tawon yang mengeluarkan madu ini menyedot inti sari bunga Urfuth.' Lalu beliau mengharamkannya, maka turunlah ayat ini." Imam Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi saw., yaitu firman-Nya, "Hai Nabi! Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu."
(QS. At Tahrim [66]:1)
Hanya saja Asbabun nuzul yang disebutkan dalam hadis ini sangat aneh dan sanadnya pun dhaif (lemah).
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 3][AYAT 5]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
4of12
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=65&tAyahNo=4&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#65:4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar