Jumat, 03 Juli 2015

[065] Ath Thalaaq Ayat 003

««•»»
Surah Ath Thalaaq 3

وَيَرزُقهُ مِن حَيثُ لا يَحتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّل عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بالِغُ أَمرِهِ ۚ قَد جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيءٍ قَدرًا
««•»»
wayarzuqhu min haytsu laa yahtasibu waman yatawakkal 'alaa allaahi fahuwa hasbuhu inna allaaha baalighu amrihi qad ja'ala allaahu likulli syay-in qadraan
««•»»
Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
««•»»
and provide for him from whence he does not reckon. And whoever puts his trust in Allah, He will suffice him. Indeed Allah carries through His command. Certainly Allah has set a measure for everything.
««•»»

Dalam ayat-ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa apabila masa idah istri hampir habis, dan apabila suami masih ingin berkumpul kembali, ia boleh rujuk kepada istrinya dan tinggal bersama secara baik sebagai suami istri melaksanakan kewajibannya, memberi belanja, pakaian, tempat tinggal dan lainnya. Tetapi kalau suami tetap tidak akan rujuk kepada istri, maka ia boleh melepaskannya secara baik pula tanpa ada ketegangan terjadi, menyempurnakan maharnya, memberi mutah sebagai imbalan dan terima kasih atas kebaikan istrinya selama ia hidup bersama dan lain-lain yang menghibur hatinya, mengobati pedihnya perceraian. Apabila suami memilih rujuk, maka hendaknya hal itu disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki yang adil, untuk memantapkan rumah tangganya kembali, sehingga apabila salah seorang di antara suami istri itu meninggal dunia, maka yang lain menjadi ahli warisnya.

Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa baik rujuk maupun talak memerlukan persaksian. Hanya bedanya persaksian mengenai rujuk hukumnya wajib, sedangkan persaksian mengenai talak hukumnya mandub. Selanjutnya Allah SWT menyerukan supaya kesaksian itu supaya diberikan secara jujur, karena Allah semata-mata tanpa mengharapkan bayaran, tanpa memihak,

sebagaimana firman Allah menjelaskan:
آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى
Jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri.
(QS An Nisa' [47]:135)

Demikian seruan mengenai rujuk dan talak untuk menjadi pelajaran bagi orang yang beriman kepada Allah di hari akhirat: Orang yang bertakwa kepada Allah patuh menaati peraturan-peraturan-Nya yang telah ditetapkan, antara lain mengenai rujuk dan talak tersebut di atas, niscaya Allah akan menunjukkan baginya jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya.

Dan bahwa orang-orang yang bertakwa kepada Allah, tidak saja diberi dan dimudahkan jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya, tetapi ia diberikan pula rezeki oleh Allah SWT dari arah yang tiada disangka-sangkanya, yang belum pernah terlintas dalam pikirannya. Selanjutnya Allah SWT menyerukan supaya mereka itu bertawakkal kepada-Nya, karena mencukupkan keperluannya mensukseskan urusannya. Bertawakkal kepada Allah, artinya berserah diri kepada-Nya, menyerahkan sepenuhnya kepada Allah keberhasilan usahanya. Setelah ia berusaha dan memantapkan Satu ikhtiar barulah ia bertawakkal. Bukanlah tawakal namanya apabila seorang menyerahkan keadaannya kepada Allah tanpa ada usaha dan ikhtiar.

Berusaha dan berikhtiar dahulu baru bertawakal menyerahkan diri kepada Allah. Pernah terjadi seorang Arab Badwi berkunjung kepada Nabi di Madinah dengan mengendarai unta. Setelah Arab itu sampai ke tempat yang dituju, ia turun dari untanya lalu masuk menemui Nabi SAW, Nabi bertanya: "Apakah unta sudah ditambatkan?" Badwi itu menjawab: Tidak! Saya melepaskan begitu saja, dan saya bertawakal kepada Allah".

Nabi SAW. bersabda:
أعقلها وتوكل
(Tambatkan dulu untamu itu, baru bertawakal)

Allah SWT akan melaksanakan dan menyempurnakan urusan orang yang bertawakkal kepada-Nya sesuai dengan kodrat iradat-Nya, pada waktu yang telah ditetapkan

sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam ayat ini.
وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِمِقْدَارٍ
Dan segala sesuatu pada sisi-Nya ada ukurannya.
(QS Ar Ra'ad [13]:8)

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya) dari arah yang belum pernah terbisik dalam kalbunya. (Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah) dalam semua perkaranya (niscaya Allah akan memberi kecukupan) akan mencukupinya. (Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya) tentang apa yang dikehendaki-Nya. Menurut suatu qiraat dibaca baalighu amrihi yakni dengan dimudhafkan. (Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi setiap sesuatu) seperti hidup penuh dengan kecukupan, dan hidup sengsara (ketentuan) atau waktu-waktu yang ditentukan.
««•»»
and He will provide for him from whence he never expected, [from whence] it never occurred to him. And whoever puts his trust in God, regarding his affairs, He will suffice him. Indeed God fulfils His command, His will (a variant reading [for bālighun amrahu] has the genitive construction [bālighu amrihi]). Verily God has ordained for everything, [even things] such as comfort and hardship, a measure, a fixed time.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Imam Ibnu Jarir, Imam Ishaq bin Rahawaih, Imam Hakim dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis melalui Ubay bin Kaab r.a. yang menceritakan, bahwa setelah ayat yang terdapat di dalam surat Al-Baqarah turun, yaitu ayat yang menyangkut sebagian kaum wanita. Maka mereka (para sahabat) berkata, "Sungguh masih tertinggal di antara kaum wanita itu sebagian yang lainnya, yaitu mereka yang masih di bawah umur, wanita-wanita yang telah berusia tua, dan wanita-wanita yang sedang hamil." Maka Allah menurunkan ayat ini, yaitu firman-Nya, "Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid..."
(Q.S. Ath-Thalaq [65]:4)

Sanad hadis ini sahih. Muqatil di dalam kitab tafsirnya mengetengahkan sebuah hadis, bahwasanya Khallad bin Amr bin Jamuh menanyakan kepada Nabi saw. tentang idah wanita yang tidak haid lagi, maka turunlah ayat ini.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 2][AYAT 4]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
3of12
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=65&tAyahNo=3&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#65:3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar