Jumat, 03 Juli 2015

[065] Ath Thalaaq Ayat 004

««•»»
Surah Ath Thalaaq 4

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
««•»»
waallaa-ii ya-isna mina almahiidhi min nisaa-ikum ini irtabtum fa'iddatuhunna tsalaatsatu asyhurin waallaa-ii lam yahidhna waulaatu al-ahmaali ajaluhunna an yadha'na hamlahunna waman yattaqi allaaha yaj'al lahu min amrihi yusraan
««•»»
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan- perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
««•»»
As for those of your wives who do not hope to have menses, should you have any doubts, their term shall be three months, and for those [as well] who have not yet had menses. As for those who are pregnant, their term shall be until they deliver. And whoever is wary of Allah, He shall grant him ease in his affairs.
««•»»

Diriwayatkan bahwasanya ada satu kaum, di antara mereka itu terdapat Ubay bin Kaab dan Khalid bin Nukman, mereka itu setelah mendengar firman Allah SWT, "Wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri (menunggu) tiga quru' (tiga kali suci)". Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah maka berapakah idah wanita yang tidak ada haidnya, baik yang belum pernah haid atau yang tidak haid lagi", maka turunlah ayat ini yang menjelaskan bahwa jika kamu ragu tentang idah perempuan-perempuan yang ya-is yakni yang tidak haid lagi, karena telah mencapai umur lebih kurang lima puluh lima tahun ke atas maka idahnya tiga bulan. Begitu juga perempuan muda yang belum pernah haid. Adapun bagi perempuan-perempuan yang hamil, maka idahnya sampai melahirkan kandungannya. Begitu juga perempuan-perempuan hamil yang suaminya meninggal, idahnya sampai melahirkan kandungannya, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Malik, Imam Syafi'i, Abdur Razak, Ibnu Abi Syaibah, dan Ibnul Munzir dari Ibnu Umar.

Ketika ia ditanya tentang perempuan hamil yang meninggal suaminya, Ibnu Umar menjawab, "Apabila perempuan itu melahirkan kandungannya, maka halallah ia". Orang yang bertakwa kepada Allah, melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, maka ia akan dimudahkan urusannya, dilepaskan dari kesulitan yang dialaminya.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan perempuan-perempuan) dibaca wallaa`iy dan wallaa`i, dengan memakai hamzah dan ya atau tanpa memakai ya, demikian pula lafal yang sama sesudahnya (yang putus asa dari haid) lafal al-mahidh di sini bermakna haid (di antara perempuan-perempuan kalian jika kalian ragu-ragu) tentang masa idahnya (maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid) karena mengingat mereka masih di bawah umur, maka idah mereka tiga bulan pula. Kedua kasus ini menyangkut wanita-wanita atau istri-istri yang tidak ditinggal mati oleh suaminya. Adapun istri-istri yang ditinggal mati oleh suaminya, idah mereka sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya berikut ini, yaitu, "Hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari."
(QS. Al Baqarah [2]:234)
(Dan perempuan-perempuan yang hamil masa idahnya) baik mereka itu karena ditalak atau karena ditinggal mati oleh suaminya, maka batas masa idah mereka ialah (sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya) baik di dunia maupun di akhirat.
««•»»
And [as for] those of your women who (read allā’ī or allā’i in both instances) no longer expect to menstruate, if you have any doubts, about their waiting period, their prescribed [waiting] period shall be three months, and [also for] those who have not yet menstruated, because of their young age, their period shall [also] be three months — both cases apply to other than those whose spouses have died; for these [latter] their period is prescribed in the verse: they shall wait by themselves for four months and ten [days]
[Q. 2:234].
And those who are pregnant, their term, the conclusion of their prescribed [waiting] period if divorced or if their spouses be dead, shall be when they deliver. And whoever fears God, He will make matters ease for him, in this world and in the Hereafter.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Imam Hakim dan Imam Nasai mengetengahkan sebuah hadis dengan sanad yang sahih melalui Anas r.a., bahwasanya Rasulullah saw. mempunyai hamba sahaya wanita yang beliau gauli, melihat hal itu Siti Hafshah merasa keberatan, akhirnya Rasulullah saw. mengharamkan wanita sahayanya itu atas dirinya. Maka Allah menurunkan firman-Nya, "Hai Nabi! Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu..."
(QS. At Tahrim [66]:1)
Imam Tabrani telah mengetengahkan sebuah hadis dengan sanad yang dha'if (lemah) melalui hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. yang menceritakan, bahwa Rasulullah saw. menggauli Siti Mariyah di rumah Siti Hafshah. Ketika Siti Hafshah datang, ia menjumpai Nabi saw. bersama dengan Siti Mariyah. Maka ia berkata, "Wahai Rasulullah! (Mengapa hal itu dilakukan) di dalam rumahku, bukan di rumah istri-istrimu (yang lain)?" Rasulullah saw. berkata, "Sesungguhnya (sejak saat ini) haram bagiku menggaulinya, hai Hafshah! Dan rahasiakanlah hal ini demi aku." Lalu Siti Hafshah keluar dan menemui Siti Aisyah r.a. lalu menceritakan hal tersebut kepadanya. Maka Allah menurunkan firman-Nya, "Hai Nabi! Mengapa kamu mengharamkan..."
(QS. At Tahrim [66]:1 dan seterusnya)
Imam Bazzar mengetengahkan sebuah hadis dengan sanad yang sahih melalui Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa ayat ini yaitu firman-Nya, "Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan..." (Q.S. At-Tahrim 1) diturunkan berkenaan dengan rahasia Rasulullah saw.
Imam Tabrani mengetengahkan sebuah hadis dengan sanad yang sahih melalui Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa Rasulullah saw. meminum madu di rumah Siti Saudah. Setelah itu Rasulullah masuk ke rumah Siti Aisyah, Siti Aisyah berkata, "Sesungguhnya aku mencium bau yang kurang menyenangkan darimu." Kemudian Rasulullah saw. memasuki rumah Siti Hafshah, Siti Hafshah pun mengatakan hal yang sama. Nabi saw. bersabda, "Kukira ini akibat dari pengaruh minuman yang telah kuminum di rumah Saudah. Demi Allah, aku tidak akan meminumnya lagi." Maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya, "Hai Nabi! Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu."
(QS. At Tahrim [66]:1)
Hadis ini memiliki Syahid (saksi atau bukti) di dalam kitab Sahihain. Hafiz Ibnu Hajar memberikan komentarnya, bahwa boleh jadi ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua penyebab itu secara bersamaan. Imam Ibnu Saad mengetengahkan sebuah hadis melalui Abdullah bin Rafi' yang menceritakan, aku bertanya kepada Umu Salamah tentang ayat ini, yaitu firman-Nya, "Hai Nabi! Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu."
(QS. At Tahrim [66]:1)
Umu Salamah menjawab, "Adalah aku mempunyai semangkok madu putih dan Nabi saw. meminum sebagian daripadanya, beliau sangat menyukainya. Maka Siti Aisyah berkata kepadanya, 'Sesungguhnya tawon yang mengeluarkan madu ini menyedot inti sari bunga Urfuth.' Lalu beliau mengharamkannya, maka turunlah ayat ini." Imam Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi saw., yaitu firman-Nya, "Hai Nabi! Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu."
(QS. At Tahrim [66]:1)
Hanya saja Asbabun nuzul yang disebutkan dalam hadis ini sangat aneh dan sanadnya pun dhaif (lemah).
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 3][AYAT 5]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
4of12
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=65&tAyahNo=4&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#65:4

[065] Ath Thalaaq Ayat 003

««•»»
Surah Ath Thalaaq 3

وَيَرزُقهُ مِن حَيثُ لا يَحتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّل عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بالِغُ أَمرِهِ ۚ قَد جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيءٍ قَدرًا
««•»»
wayarzuqhu min haytsu laa yahtasibu waman yatawakkal 'alaa allaahi fahuwa hasbuhu inna allaaha baalighu amrihi qad ja'ala allaahu likulli syay-in qadraan
««•»»
Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
««•»»
and provide for him from whence he does not reckon. And whoever puts his trust in Allah, He will suffice him. Indeed Allah carries through His command. Certainly Allah has set a measure for everything.
««•»»

Dalam ayat-ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa apabila masa idah istri hampir habis, dan apabila suami masih ingin berkumpul kembali, ia boleh rujuk kepada istrinya dan tinggal bersama secara baik sebagai suami istri melaksanakan kewajibannya, memberi belanja, pakaian, tempat tinggal dan lainnya. Tetapi kalau suami tetap tidak akan rujuk kepada istri, maka ia boleh melepaskannya secara baik pula tanpa ada ketegangan terjadi, menyempurnakan maharnya, memberi mutah sebagai imbalan dan terima kasih atas kebaikan istrinya selama ia hidup bersama dan lain-lain yang menghibur hatinya, mengobati pedihnya perceraian. Apabila suami memilih rujuk, maka hendaknya hal itu disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki yang adil, untuk memantapkan rumah tangganya kembali, sehingga apabila salah seorang di antara suami istri itu meninggal dunia, maka yang lain menjadi ahli warisnya.

Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa baik rujuk maupun talak memerlukan persaksian. Hanya bedanya persaksian mengenai rujuk hukumnya wajib, sedangkan persaksian mengenai talak hukumnya mandub. Selanjutnya Allah SWT menyerukan supaya kesaksian itu supaya diberikan secara jujur, karena Allah semata-mata tanpa mengharapkan bayaran, tanpa memihak,

sebagaimana firman Allah menjelaskan:
آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى
Jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri.
(QS An Nisa' [47]:135)

Demikian seruan mengenai rujuk dan talak untuk menjadi pelajaran bagi orang yang beriman kepada Allah di hari akhirat: Orang yang bertakwa kepada Allah patuh menaati peraturan-peraturan-Nya yang telah ditetapkan, antara lain mengenai rujuk dan talak tersebut di atas, niscaya Allah akan menunjukkan baginya jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya.

Dan bahwa orang-orang yang bertakwa kepada Allah, tidak saja diberi dan dimudahkan jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya, tetapi ia diberikan pula rezeki oleh Allah SWT dari arah yang tiada disangka-sangkanya, yang belum pernah terlintas dalam pikirannya. Selanjutnya Allah SWT menyerukan supaya mereka itu bertawakkal kepada-Nya, karena mencukupkan keperluannya mensukseskan urusannya. Bertawakkal kepada Allah, artinya berserah diri kepada-Nya, menyerahkan sepenuhnya kepada Allah keberhasilan usahanya. Setelah ia berusaha dan memantapkan Satu ikhtiar barulah ia bertawakkal. Bukanlah tawakal namanya apabila seorang menyerahkan keadaannya kepada Allah tanpa ada usaha dan ikhtiar.

Berusaha dan berikhtiar dahulu baru bertawakal menyerahkan diri kepada Allah. Pernah terjadi seorang Arab Badwi berkunjung kepada Nabi di Madinah dengan mengendarai unta. Setelah Arab itu sampai ke tempat yang dituju, ia turun dari untanya lalu masuk menemui Nabi SAW, Nabi bertanya: "Apakah unta sudah ditambatkan?" Badwi itu menjawab: Tidak! Saya melepaskan begitu saja, dan saya bertawakal kepada Allah".

Nabi SAW. bersabda:
أعقلها وتوكل
(Tambatkan dulu untamu itu, baru bertawakal)

Allah SWT akan melaksanakan dan menyempurnakan urusan orang yang bertawakkal kepada-Nya sesuai dengan kodrat iradat-Nya, pada waktu yang telah ditetapkan

sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam ayat ini.
وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِمِقْدَارٍ
Dan segala sesuatu pada sisi-Nya ada ukurannya.
(QS Ar Ra'ad [13]:8)

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya) dari arah yang belum pernah terbisik dalam kalbunya. (Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah) dalam semua perkaranya (niscaya Allah akan memberi kecukupan) akan mencukupinya. (Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya) tentang apa yang dikehendaki-Nya. Menurut suatu qiraat dibaca baalighu amrihi yakni dengan dimudhafkan. (Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi setiap sesuatu) seperti hidup penuh dengan kecukupan, dan hidup sengsara (ketentuan) atau waktu-waktu yang ditentukan.
««•»»
and He will provide for him from whence he never expected, [from whence] it never occurred to him. And whoever puts his trust in God, regarding his affairs, He will suffice him. Indeed God fulfils His command, His will (a variant reading [for bālighun amrahu] has the genitive construction [bālighu amrihi]). Verily God has ordained for everything, [even things] such as comfort and hardship, a measure, a fixed time.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Imam Ibnu Jarir, Imam Ishaq bin Rahawaih, Imam Hakim dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis melalui Ubay bin Kaab r.a. yang menceritakan, bahwa setelah ayat yang terdapat di dalam surat Al-Baqarah turun, yaitu ayat yang menyangkut sebagian kaum wanita. Maka mereka (para sahabat) berkata, "Sungguh masih tertinggal di antara kaum wanita itu sebagian yang lainnya, yaitu mereka yang masih di bawah umur, wanita-wanita yang telah berusia tua, dan wanita-wanita yang sedang hamil." Maka Allah menurunkan ayat ini, yaitu firman-Nya, "Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid..."
(Q.S. Ath-Thalaq [65]:4)

Sanad hadis ini sahih. Muqatil di dalam kitab tafsirnya mengetengahkan sebuah hadis, bahwasanya Khallad bin Amr bin Jamuh menanyakan kepada Nabi saw. tentang idah wanita yang tidak haid lagi, maka turunlah ayat ini.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 2][AYAT 4]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
3of12
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=65&tAyahNo=3&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#65:3

[065] Ath Thalaaq Ayat 002

««•»»
Surah Ath Thalaaq 2
فَإِذا بَلَغنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمسِكوهُنَّ بِمَعروفٍ أَو فارِقوهُنَّ بِمَعروفٍ وَأَشهِدوا ذَوَي عَدلٍ مِنكُم وَأَقيمُوا الشَّهادَةَ لِلَّهِ ۚ ذٰلِكُم يوعَظُ بِهِ مَن كانَ يُؤمِنُ بِاللَّهِ وَاليَومِ الآخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجعَل لَهُ مَخرَجًا
««•»»
fa-idzaa balaghna ajalahunna fa-amsikuuhunna bima'ruufin aw faariquuhunna bima'ruufin wa-asyhiduu dzaway 'adlin minkum wa-aqiimuu alsysyahaadata lillaahi dzaalikum yuu'azhu bihi man kaana yu/minu biallaahi waalyawmi al-aakhiri waman yattaqi allaaha yaj'al lahu makhrajaan
««•»»
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
««•»»
Then, when they have completed their term, either retain them honourably or separate from them honourably, and take the witness of two fair men from among yourselves, and bear witness for the sake of Allah. To [comply with] this is advised whoever believes in Allah and the Last Day. And whoever is wary of Allah, He shall make a way out for him,
««•»»

Dalam ayat-ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa apabila masa idah istri hampir habis, dan apabila suami masih ingin berkumpul kembali, ia boleh rujuk kepada istrinya dan tinggal bersama secara baik sebagai suami istri melaksanakan kewajibannya, memberi belanja, pakaian, tempat tinggal dan lainnya. Tetapi kalau suami tetap tidak akan rujuk kepada istri, maka ia boleh melepaskannya secara baik pula tanpa ada ketegangan terjadi, menyempurnakan maharnya, memberi mutah sebagai imbalan dan terima kasih atas kebaikan istrinya selama ia hidup bersama dan lain-lain yang menghibur hatinya, mengobati pedihnya perceraian. Apabila suami memilih rujuk, maka hendaknya hal itu disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki yang adil, untuk memantapkan rumah tangganya kembali, sehingga apabila salah seorang di antara suami istri itu meninggal dunia, maka yang lain menjadi ahli warisnya.

Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa baik rujuk maupun talak memerlukan persaksian. Hanya bedanya persaksian mengenai rujuk hukumnya wajib, sedangkan persaksian mengenai talak hukumnya mandub. Selanjutnya Allah SWT menyerukan supaya kesaksian itu supaya diberikan secara jujur, karena Allah semata-mata tanpa mengharapkan bayaran, tanpa memihak,

sebagaimana firman Allah menjelaskan:
آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى
Jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri.
(QS An Nisa' [47]:135)

Demikian seruan mengenai rujuk dan talak untuk menjadi pelajaran bagi orang yang beriman kepada Allah di hari akhirat: Orang yang bertakwa kepada Allah patuh menaati peraturan-peraturan-Nya yang telah ditetapkan, antara lain mengenai rujuk dan talak tersebut di atas, niscaya Allah akan menunjukkan baginya jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya.

Dan bahwa orang-orang yang bertakwa kepada Allah, tidak saja diberi dan dimudahkan jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya, tetapi ia diberikan pula rezeki oleh Allah SWT dari arah yang tiada disangka-sangkanya, yang belum pernah terlintas dalam pikirannya. Selanjutnya Allah SWT menyerukan supaya mereka itu bertawakkal kepada-Nya, karena mencukupkan keperluannya mensukseskan urusannya. Bertawakkal kepada Allah, artinya berserah diri kepada-Nya, menyerahkan sepenuhnya kepada Allah keberhasilan usahanya. Setelah ia berusaha dan memantapkan Satu ikhtiar barulah ia bertawakkal. Bukanlah tawakal namanya apabila seorang menyerahkan keadaannya kepada Allah tanpa ada usaha dan ikhtiar.

Berusaha dan berikhtiar dahulu baru bertawakal menyerahkan diri kepada Allah. Pernah terjadi seorang Arab Badwi berkunjung kepada Nabi di Madinah dengan mengendarai unta. Setelah Arab itu sampai ke tempat yang dituju, ia turun dari untanya lalu masuk menemui Nabi SAW, Nabi bertanya: "Apakah unta sudah ditambatkan?" Badwi itu menjawab: Tidak! Saya melepaskan begitu saja, dan saya bertawakal kepada Allah".

Nabi SAW. bersabda:
أعقلها وتوكل
(Tambatkan dulu untamu itu, baru bertawakal)

Allah SWT akan melaksanakan dan menyempurnakan urusan orang yang bertawakkal kepada-Nya sesuai dengan kodrat iradat-Nya, pada waktu yang telah ditetapkan

sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam ayat ini.
وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِمِقْدَارٍ
Dan segala sesuatu pada sisi-Nya ada ukurannya.
(QS Ar Ra'ad [13]:8)

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya) atau masa idah mereka hampir habis (maka tahanlah mereka) seumpamanya kalian rujuk dengan mereka (dengan baik) artinya tidak memudaratkan kepada mereka (atau lepaskanlah mereka dengan baik) biarkanlah mereka menyelesaikan idahnya dan janganlah kamu menjatuhkan kemudaratan terhadap mereka melalui rujuk (dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian) dalam masalah rujuk atau talak ini (dan hendaklah kalian tegakkan kesaksian itu karena Allah) bukan karena demi rang yang dipersaksikan atau bukan karena demi rujuk atau talaknya. (Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar) dari malapetaka di dunia dan di akhirat.
««•»»
Then, when they have reached their term, [when] they are near the end of their prescribed period, retain them, by taking them back, honourably, without coercion, or separate from them honourably, leave them to conclude their waiting period and do not compel them to go back [to you]. And call to witness two just men from among yourselves, [to witness] the retraction or the separation, and bear witness for the sake of God, and not [merely] for the sake of what is being witnessed or for the sake of the man. By this is exhorted whoever believes in God and the Last Day. And whoever fears God, He will make a way out for him, from the distress of this world and the Hereafter;

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»» 
klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Imam Ibnu Jarir, Imam Ishaq bin Rahawaih, Imam Hakim dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis melalui Ubay bin Kaab r.a. yang menceritakan, bahwa setelah ayat yang terdapat di dalam surat Al-Baqarah turun, yaitu ayat yang menyangkut sebagian kaum wanita. Maka mereka (para sahabat) berkata, "Sungguh masih tertinggal di antara kaum wanita itu sebagian yang lainnya, yaitu mereka yang masih di bawah umur, wanita-wanita yang telah berusia tua, dan wanita-wanita yang sedang hamil." Maka Allah menurunkan ayat ini, yaitu firman-Nya, "Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid..."
(Q.S. Ath-Thalaq [65]:4)

Sanad hadis ini sahih. Muqatil di dalam kitab tafsirnya mengetengahkan sebuah hadis, bahwasanya Khallad bin Amr bin Jamuh menanyakan kepada Nabi saw. tentang idah wanita yang tidak haid lagi, maka turunlah ayat ini.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 1][AYAT 3]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
2of12
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=65&tAyahNo=2&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#65:2

[065] Ath Thalaaq Ayat 001

««•»»
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
««•»»
bismi allaahi alrrahmaani alrrahiimi
««•»»
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

««•»»
In the Name of Allah, the All-beneficent, the All-merciful.

««•»»

Surah Ath Thalaaq 1

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
««•»»
yaa ayyuhaa alnnabiyyu idzaa thallaqtumu alnnisaa-a fathalliquuhunna li'iddatihinna wa-ahsuu al'iddata waittaquu allaaha rabbakum laa tukhrijuuhunna min buyuutihinna walaa yakhrujna illaa an ya/tiina bifaahisyatin mubayyinatin watilka huduudu allaahi waman yata'adda huduuda allaahi faqad zhalama nafsahu laa tadrii la'alla allaaha yuhditsu ba'da dzaalika amraan
««•»»
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)
{1482} dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang {1483}. Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru {1484}.
{1482} Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu suci sebelum dicampuri. tentang masa iddah Lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.
{1483} Yang dimaksud dengan perbuatan keji di sini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar, besan dan sebagainya.
{1484} Suatu hal yang baru Maksudnya ialah keinginan dari suami untuk rujuk kembali apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali.
««•»»
O Prophet! When you
[1] divorce women, divorce them at [the conclusion of] their term[2] and calculate the term, and be wary of Allah, your Lord. Do not turn them out from their houses, nor shall they go out, unless they commit a gross[3] indecency.[4] These are Allah’s bounds, and whoever transgresses the bounds of Allah certainly wrongs himself. You never know maybe Allah will bring off something new later on.
[1] That is, Muslim men.
[2] See 2:227-233;33:49
[3] Or ‘proven,’ according to an alternative reading (mubayyanah, instead of mubayyinah.)
[4] That is, adultery, lesbianism, theft of revilement of the husband and his family. (See Tafsīr al-Ṣāfī, Ṭabarī). 
««•»»

Dalam ayat ini, khitab (seruan) Allah ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW., tetapi pada hakikatnya dimaksudkan juga kepada umatnya yang beriman Allah SWT menyeru kepada orang-orang mukmin, apabila mereka itu ingin menceraikan (menalak) istri-istri mereka, supaya mereka itu menceraikannya dalam waktu istri itu langsung menjalani idahnya, yaitu pada waktu istri-istri itu suci dari haid dan belum dicampuri,

sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadis Nabi yang berasal dari Ibnu Umar R.A
طلق ابن عمر إمرأته حائضا فسال عمر بن الخطاب رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم مره فليراجعها ثم يمسكها حتى تطهر ثم تحيض فتطهر ثم إن شاء أمسك وإن شاء طلق قبل أن يمسها فتلك العدة أمرا الله أن يطلقها بها النساء
Abdullah bin Umar telah menalak istrinya dalam keadaan haid. Umar R.A menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW, lalu Rasulullah SAW menjawab: "Perintahkan dia (Abdullah) rujuk kembali dan tinggal brsama istrinya sampai ia suci. Kemudian apabila ia haid lagi lalu suci dari haidnya itu, kemudian Abdullah (boleh memilih). Ia boleh tinggal lagi bersama istrinya dan boleh juga ia menolaknya (dengan syarat) sebelum dicampuri. Itulah masa yang direstui Allah SWT menalak istri.
(HR Bukhari dan Muslim)

Seorang suami yang akan menalak istrinya, supaya ia meneliti dan mengetahui betul kapan idah istrinya mulai dan kapan berakhir, supaya istri langsung menjalani idahnya sehingga idahnya tidak terlalu lama. Dan supaya suami melaksanakan hukum-hukum dan hak-hak istri yang harus dipenuhinya selama masa idah. Hendaklah suami itu takut kepada Allah dan jangan menyalahi apa yang telah diperintahkan Allah mengenai talak. Antara lain, janganlah suami itu mengeluarkan istri yang ditalak itu dari rumah yang ditempatinya sebelum ditalak dengan alasan marah dan sebagainya, karena menempatkan istri itu pada tempat yang layak adalah hak istri yang telah diwajibkan Allah selama ia masih dalam idah. Dan janganlah pula ia menginginkan istri yang sedang mengalami idah keluar dari rumah yang ditempatinya.

Apalagi membiarkan keluar sekehendaknya, karena yang demikian merupakan pelanggaran agama, kecuali apabila istri terang-terangan mengerjakan perbuatan keji, seperti melakukan perbuatan zina dan sebagainya. Atau berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, maka bolehlah ia dikeluarkan dari tempat tinggalnya. Demikianlah batas-batas dan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan Allah SWT mengenai talak, idah dan sebagainya.

Oleh karena itu barangsiapa melanggar hukum-hukun, Allah itu, berarti ia berbuat zalim kepada dirinya sendiri. Andai kata Allah SWT menakdirkan satu perubahan, lalu hati suami berbalik menjadi cinta lagi kepada istrinya yang telah ditalaknya dan merasa menyesal atas perbuatannya itu, kemudian ia ingin rujuk kembali, maka baginya sudah tertutup jalan, bila keinginannya itu dilaksanakan sesudah habis masa idahnya karena ia telah menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan kepadanya. Istri yang dimaksud di sini, ialah istri yang sudah atau masih haid dan sudah dicampuri sesudah akad nikah. Adapun istri yang masih kecil atau sudah ayisah (tidak haid lagi) atau belum dicampuri sesudah akad nikah, apabila ditalak, mempunyai hukum idah tersendiri. Berbeda dengan hukum yang berlaku seperti tersebut di atas.

««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
TAFSIR JALALAIN
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

(Hai Nabi!) makna yang dimaksud ialah umatnya, pengertian ini disimpulkan dari ayat selanjutnya. Atau makna yang dimaksud ialah, katakanlah kepada mereka (apabila kalian menceraikan istri-istri kalian) apabila kalian hendak menjatuhkan talak kepada mereka (maka hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka menghadapi idahnya) yaitu pada permulaan idah, seumpamanya kamu menjatuhkan talak kepadanya sewaktu ia dalam keadaan suci dan kamu belum menggaulinya.
Pengertian ini berdasarkan penafsiran dari Rasulullah saw. sendiri menyangkut masalah ini; demikianlah menurut hadis yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (dan hitunglah waktu idahnya) artinya jagalah waktu idahnya supaya kalian dapat merujukinya sebelum waktu idah itu habis (serta bertakwalah kepada Allah Rabb kalian) taatlah kalian kepada perintah-Nya dan larangan-Nya. (Janganlah kalian keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka diizinkan keluar) dari rumahnya sebelum idahnya habis (kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji) yakni zina (yang terang) dapat dibaca mubayyinah, artinya terang, juga dapat dibaca mubayyanah, artinya dapat dibuktikan.
Maka bila ia melakukan hal tersebut dengan dapat dibuktikan atau ia melakukannya secara jelas, maka ia harus dikeluarkan untuk menjalani hukuman hudud. (Itulah) yakni hal-hal yang telah disebutkan itu (hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu) sesudah perceraian itu (sesuatu hal yang baru) yaitu rujuk kembali dengan istri yang telah dicerainya, jika talak yang dijatuhkannya itu baru sekali atau dua kali.

««•»»
O Prophet, meaning [to address] his community, on account of what follows; or, [it means] say to them: when you [men] divorce women, when you intend to [effect a] divorce, divorce them by their prescribed period, at the beginning of it, such that the divorce is effected while she is pure and has not been touched [sexually], based on the Prophet’s (s) explaining it in this way, [as] reported by the two Shaykhs [al-Bukhārī and Muslim].
And count the prescribed period, keep record of it, so that you may repeal [your decision] before it is concluded; and fear God your Lord, obey Him in His commands and prohibitions. Do not expel them from their houses, nor let them go forth, from them until their prescribed period is concluded, unless they commit a blatant [act of] indecency, [such as] adultery (read mubayyana or mubayyina, corresponding [respectively] to buyyinat, ‘one that has been proven’, and bayyina, ‘blatant’), in which case they are brought out in order to carry out the [prescribed] legal punishment against them. And those, mentioned [stipulations], are God’s bounds; and whoever transgresses the bounds of God has verily wronged his soul.
You never know: it may be that God will bring something new to pass afterwards, [after] the divorce, [such as] a retraction, in the event that it was the first or second [declaration of divorce].


««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

klik ASBABUN NUZUL klik
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»

Imam Hakim mengetengahkan sebuah hadis yang bersumber dari Jabir r.a., yang menceritakan, bahwa ayat ini, yaitu firman-Nya, "Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar."

(QS. Ath Thalaq [65]:2)

Berkenaan dengan seorang lelaki dari kalangan kabilah Asyja'. Lelaki itu adalah orang yang miskin lagi tidak mampu berbuat banyak untuk bekerja dan ia banyak mempunyai tanggungan (anak-anak). Lalu ia datang menghadap kepada Rasulullah saw. untuk menanyakan perihal dirinya (apakah boleh menalak istrinya). Maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya, "Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah." Ternyata tidak lama kemudian sesudah itu, datanglah salah seorang anak laki-lakinya dengan membawa sekumpulan kambing yang diperolehnya dari musuh. Lalu lelaki itu datang menghadap kepada Rasulullah saw. dan menceritakan apa yang telah dialami anaknya itu, maka beliau bersabda, "Makanlah."

Imam Zahabi memberikan komentarnya, bahwa hadis ini berpredikat munkar, tetapi hadis ini mempunyai syahid (saksi) dari hadis lainnya. Imam Ibnu Jarir mengetengahkan pula hadis ini dengan melalui Salim bin Abu Ja'd dan Saddi; disebutkan di dalam hadisnya itu bahwa lelaki tersebut bernama Auf dari kabilah Al-Asyja'i. Imam Hakim mengetengahkan pula hadis yang serupa melalui hadis Ibnu Masud r.a.; ia menyebutkan bahwa lelaki itu bernama Auf Al-Asyja'i. Imam Ibnu Murdawaih mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Kalbi yang ia terima dari Abu Saleh dan bersumber dari Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa Auf bin Malik Al-Asyja'i datang menghadap kepada Rasulullah saw. lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya anak laki-lakiku telah ditahan oleh musuh, sedangkan ibunya sangat terkejut mendengar berita itu (dan tiada henti-hentinya menangis), maka apakah yang harus saya lakukan?"

Rasulullah saw. bersabda,
"Aku perintahkan kepadamu dan juga kepada istrimu supaya kamu berdua memperbanyak bacaan 'laa haula wala quwwata illaa billaah' (tiada daya dan tiada kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah)."

Setelah Auf menyampaikan pesan Rasulullah itu kepada istrinya, maka istrinya menjawab, "Alangkah baiknya apa yang telah ia perintahkan kepadamu itu."

Lalu keduanya memperbanyak bacaan kalimat tersebut; sehingga pada suatu ketika pihak musuh lalai, maka anak lelaki Auf itu segera kabur seraya menggiring kambing mereka, lalu kambing-kambing itu dibawanya ke hadapan ayahnya. Maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya, "Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar (dari kesulitannya)."
(QS. Ath Thalaq [65]:2)

Hadis ini diketengahkan pula oleh Imam Khathib di dalam kitab Tarikhnya melalui jalur Juwaibir dari Dhahhak yang bersumber dari Ibnu Abbas r.a. Hadis ini diketengahkan pula oleh Imam Tsa'labi melalui jalur lain, hanya hadisnya ini berpredikat dhaif (lemah). Dan Ibnu Abu Hatim mengetengahkan pula hadis ini melalui jalur yang lain secara Mursal.
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[AYAT 2]
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
1of12
Sumber: Yayasan Indonesia Membaca http://www.indonesiamembaca.net
http://www.al-quran-al-kareem.com/id/terjemahan/Tafsir-Jalalayn-indonesian
http://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=0&tTafsirNo=74&tSoraNo=65&tAyahNo=2&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2 
http://al-quran.info/#65:1

[065] Ath Thalaaq 2of2

2of2
12 Verses • revealed at Medinan.
««•»»
»The surah that issues the lawful procedures by which one may Divorce and that calls for fair parting between believers if marriage is to end, in accordance with what is right and within God’s prescribed limits, while promising ease and deliverance for the truly God-fearing who undergo this trauma. It takes its name from verse 1 ff. concerning “divorce” (ṭalāq). The surah strongly urges people to observe God’s regulations and guidance. To reinforce this they are reminded of the fate of earlier disobedient peoples and the rewards of the obedient. God’s power and knowledge are emphasized at the end (verse 12).«
««•»»
•[AYAT 001]•[AYAT 002]•[AYAT 003]•[AYAT 004]•[AYAT 005]•[AYAT 006]•[AYAT 007]•[AYAT 008]•[AYAT 009]•[AYAT 010]•[AYAT 011]•[AYAT 012]•
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
[KEMBALI]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Sumber: Al-Quran (القرآن) — Online Quran Project — Translation and Tafsir
http://al-quran.info/#76


[065] Ath Thalaaq 1of2

1of2
12 Ayat • diturunkan di Madinah.
««•»»
Surah Ath Thalaaq (Arab: الطّلاق ,"Talak") adalah surah ke-65 dalam al-Qur'an. Surah ini tergolong surah Madaniyah dan terdiri atas 12 ayat. Dinamakan Ath Thalaaq karena kebanyakan ayat-ayatnya mengenai masalah talak dan yang berhubungan dengan masalah itu.
««•»»

Pokok-Pokok Isi
  • Hukum-hukum mengenai talak, iddah dan kewajiban masing-masing suami dan istri dalam masa-masa talaq dan iddah, agar tak ada pihak yang dirugikan dan keadilan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
  • Perintah kepada orang-orang mukmin supaya bertakwa kepada Allah yang telah mengutus seorang Rasul yang memberikan petunjuk kepada meraka.
  • Orang yang beriman akan dimasukkan ke dalam surga dan kepada yang ingkar diberikan peringatan bagaimana nasibnya orang-orang ingkar di masa dahulu
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
 [KEMBALI][AYAT-AYAT]
««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»««•»»
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Surah_At-Talaq
Mukaddimah terjemahan Al Qur'an versi Departemen Agama RI